"Jadi sementara belum ke sana arahnya. Karena pemberhentian Pak Gatot masih sementara," ujar Hasban saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Senin (15/2/2016).
Hasban mengatakan bahwa Wakil Gubernur baru bisa dipilih apabila Pemprov sudah menerima suarat pemberhentian total Gatot sebagai Gubernur Sumut. Selain itu, menurut Hasban, Wakil Gubernur baru bisa dipilih apabila tersisa waktu 180 hari sebelum masa jabatan berakhir.
"Menurut Undang-undang, kalau masih ada 180 hari baru dipilih wakil. Tapi nanti setelah status (Gatot) diberhentikan total atau mutlak, kita harus hitung harinya juga. Kalau sudah pasti dan waktunya masih ada 180 hari lagi, baru akan dipilih wakilnya," pungkasnya.
Sumber : Tribun Medan







