Internasional    Nasional    Daerah    Ekonomi    Agama    Pendidikan    Hukum dan Kriminal    Olahraga    Teknologi    Budaya    Wisata    Kuliner   
Home » , » Sekda : Wakil Gubernur Sumut Belum Bisa Dipilih

Sekda : Wakil Gubernur Sumut Belum Bisa Dipilih

Posted by Lintas Berita 24 on Monday, February 15, 2016

Lintas Berita 24, MEDAN - Setelah ditetapkannya Tengku Erry Nuradi secara mutlak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), maka saat ini sudah tidak ada lagi Wakil Gubernur di Sumut. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Hasban Ritonga, mengatakan bahwa saat ini keberadaan Wakil Gubernur belum dapat ditentukan hingga menunggu kepastian hukum Gatot Pujo Nugroho.
"Jadi sementara belum ke sana arahnya. Karena pemberhentian Pak Gatot masih sementara," ujar Hasban saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Senin (15/2/2016).
Hasban mengatakan bahwa Wakil Gubernur baru bisa dipilih apabila Pemprov sudah menerima suarat pemberhentian total Gatot sebagai Gubernur Sumut. Selain itu, menurut Hasban, Wakil Gubernur baru bisa dipilih apabila tersisa waktu 180 hari sebelum masa jabatan berakhir.
"Menurut Undang-undang, kalau masih ada 180 hari baru dipilih wakil. Tapi nanti setelah status (Gatot) diberhentikan total atau mutlak, kita harus hitung harinya juga. Kalau sudah pasti dan waktunya masih ada 180 hari lagi, baru akan dipilih wakilnya," pungkasnya.
Sumber : Tribun Medan

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2016 Lintas Berita 24. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger