Internasional    Nasional    Daerah    Ekonomi    Agama    Pendidikan    Hukum dan Kriminal    Olahraga    Teknologi    Budaya    Wisata    Kuliner   

SPONSOR

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Kronologi Detik-detik Penonton ''Surabaya Membara'' Tertabrak Kereta Api, 3 orang Meninggal dan 20 Orang terluka


Kronologi Detik-detik Penonton ''Surabaya Membara'' Tertabrak Kereta Api 3 orang Meninggal dan 20 Orang terluka

Lintas Berita 24 - Surabaya, Pertunjukan teatrikal Surabaya Membara di Jl Pahlawan, Surabaya berujung tragedi kereta di Viaduk yang menimbulkan korban meninggal, Jumat (9/11/2018). Tiga orang meninggal dan 20 penonton lainnya terluka saat pertunjukan drama kolosal Surabaya Membara di sekitar Tugu Pahlawan dan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (9/11/2018) malam. Satu korban berjenis kelamin laki-laki itu tewas dengan kondisi tubuh terbelah dua karena terlindas kereta api rute Sidoarjo - Pasar Turi yang melintas. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat drama kolosal Surabaya Membara baru sekitar 15 menit berlangsung. Sebelum drama kolosal dimulai, puluhan penonton sudah memenuhi bagian atas viaduk (jembatan kereta api di atas jalan raya) Jalan Pahlawan. Sebelum kereta melintas, kereta sudah membunyikan seruling peringatan dan mengurangi kecepatan dari 30 kilometer per jam menjadi 15 kilometer per jam. Saat klakson lokomotif berbunyi, penonton di bawah viaduk sudah berteriak-teriak agar penonton di atas viaduk segera turun. Saat kereta melintas dengan kecepatan rendah, penonton yang ada di atas viaduk saling berpegangan. Laporan yang diterima PT KAI Daop 8, ada beberapa penonton yang berusaha melompat ke kereta karena kereta berjalan pelan. Diduga karena kehilangan keseimbangan dan tersenggol badan kereta api, beberapa penonton terjatuh ke bawah dari ketinggian sekitar 7 meter. Penonton yang terjatuh sebagian ada yang mengalami patah tulang. Korban meninggal ada yang terlindas kereta api. Polisi mencatat ada 3 korban meninggal dan 20 korban luka berat dan ringan. Para korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr Soetomo, RSUD Soewandhie dan RS PHC Tanjung Perak Surabaya. Saat peristiwa terjadi, drama kolosal Surabaya Membara tetap berlangsung. Mengenai kronologis kejadian, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, kejadian itu bermula saat para korban memadati viaduk untuk menonton acara yang berada di depan kantor Gubernur di Tugu Pahlawan. Kejadian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, melintas Kereta Api barang dari Sidoarjo, Stasiun Gubeng menuju ke Stasiun Pasar Turi. Melihat dari tayangan video amatir, Kereta Api barang itu melaju pelan. "Di dekat perlintasan ada sejumlah orang," ujarnya. Rudi mengatakan, kereta api lewat sedangkan kondisi viaduk sempit. Diduga karena penonton panik, maka terjadilah kecelakaan itu. "Acara tetap dilanjutkan karena sudah mau selesai," ujarnya. Lokasi acara dari tempat kejadian berada cukup jauh sekitar 500 meter. "Olah TKP sudah dilakukan dan saat ini Tim INAFIS masih melakulan proses identifikasi terhadap korban meninggal," jelasnya. Kenapa pengunjung melihat acara (Surabaya Membara) dari viaduk? Rudi mengatakan dari keterangan saksi menyebutkan alasan melihat acara dari atas di viaduk lebih bagus viewnya daripada di bawah. Namun hal itu tidak bisa dibenarkan karena viaduk merupakan perlintasan rel kereta api yang sangat membahayakan. "Apalagi kondisi viaduk sempit sehingga apabila ada kereta api melintas sangat berbahaya," pungkasnya.

Walikota Medan Mengimbau Masyarakat Muslim di Kota Medan Untuk Melaksanakan Shalat Gerhana

Walikota Medan, Dzulmi Eldin
Lintas Berita 24, Medan - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengimbau masyarakat muslim di kota Medan untuk melaksanakan shalat gerhana saat Gerhana Matahari Total terjadi. Eldin bilang setiap warganya hendaknya menggelar shalat gerhana di masing-masing masjid di seputaran lingkungan mereka. Eldin berharap agar masyarakat kota Medan tetap dalam lindungan Tuhan.
"Kita berdoa agar kota kita dalam lindungan dan kita tetap sehat," katanya, Selasa (8/3/2016) usai menghadiri rapat intensifikasi PBHTB kota medan di Royal Suite Condotel di Jalan Palang Merah, Medan.
Eldin mengatakan bagi masyarakat yang ingin menyaksikan fenomena alam yang terjadi setiap kurun waktu puluhan tahun tersebut agar menggunakan kaca mata khusus sesuai dengan aturan yang berlaku agar menghindari kerusakan mata.
"Bagi yang ingin melihat gerhana matahari harus pakai kaca mata khusus sesuai dengan aturan," katanya.
Eldin mengaku belum memiliki rencana khusus untuk melihat gerhana matahari namun menurutnya dia lebih memproritaskan melaksanakan shalat gerhana terlebih dahulu.
"Saya belum tahu (menonton gerhana), tapi pasti shalat," katanya semringah.
Sumber : Tribun Medan

GAPKINDO Komit Kurangi Ekspor Karet


Lintas Berita 24, Jakarta – Para eksportir karet alam yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) berkomitmen mengurangi ekspor karet sesuai skema alokasi ekspor atau agreed export tonnage scheme (AETS) mulai periode Maret hingga Agustus 2016.
Sesuai kesepakatan pada 4 Februari 2016 bahwa Pemerintah Indonesia, Thailand, dan Malaysia yang tergabung dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC) sepakat mengimplementasikan mekanisme AETS untuk mengurangi pasokan karet alam di pasar dunia.
Pengurangan ekspor dilakukan selama enam bulan, mulai 1 Maret-31 Agustus 2016. Alokasi pengurangan ekspor bagi tiap negara yaitu Thailand sebanyak 324.005 ton, Indonesia 238.736 ton, dan Malaysia 52.259 ton.
“Skema AETS sebagai hasil kesepakatan 3 negara ITRC merupakan salah satu cara menyiasati penurunan harga karet dengan cara pengurangan alokasi ekspor karet alam di tingkat global. Pemerintah meminta pelaku usaha berkomitmen menjalani kesepakatan itu,” ungkap Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih.
Pemerintah memberikan penugasan kepada Gapkindo melalui Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri No.156/DAGLU/SD/2/2016 tanggal 24 Februari 2016 sebagai penanggung jawab pelaksanaan skema AETS 2016 oleh seluruh anggotanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karyanto menjelaskan Gapkindo bertanggung jawab dan secara periodik wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan AETS kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan.
Penunjukkan tersebut menurut Karyanto didasari Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/KEP/2/2007 Tentang Penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC).
Sumber : waspada.co.id

Bahasa Indonesia Diminati di Inggris

Bahasa Indonesia Diminati di Inggris (foto: ist)
Lintas Berita 24, London – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI Exeter) bersama dengan Indonesian Society (Indosoc) di University of Exeter menyelenggarakan kelas bahasa dan budaya Indonesia mengingat banyaknya permintaan dari masyarakat di Exeter, Inggris.
Sebanyak 37 peserta mengikuti kelas bahasa dan budaya Indonesia yang dibagi menjadi enam pertemuan selama enam pekan sejak akhir Januari hingga Maret, demikian koordinator kegiatan Fitri Yantin mahasiswa PhD Education di University of Exeter, Selasa(8/3).
Peserta terdiri dari mahasiswa S1, S2, dan juga S3, bahkan beberapa di antaranya adalah dosen dengan pengajar utama Dr. Syahrul Hidayat, yang juga alumnus dan research fellow di universitas yang sama.
Dr Syahrul yang terkejut dengan tingginya minat, menyebutkan berbeda dengan kelas bahasa yang secara reguler ditawarkan di University of Exeter, kegiatan ini lebih menekankan kepada pengenalan bahasa Indonesia yang sederhana.
Diharapkan peserta mengenal bahwa belajar bahasa Indonesia tidak sulit dan dapat digunakan untuk percakapan sederhana, terutama saat berkunjung ke Indonesia. Tidak hanya itu, di sela pertemuan, peserta juga diperkenalkan dengan budaya masyarakat Indonesia.
Pendekatan ini cukup efektif dalam mendorong minat peserta untuk berkunjung ke Indonesia. Felix Leung, salah satu mahasiswa doktoral dari jurusan Geografi . Leung mengungkapkan dia berminat mengikuti kelas bahasa ini karena budaya Indonesia yang menarik dan ingin sekali berkunjung.
Selain itu, Thomas Howes-Ward salah satu peserta lain mengungkapkan semangatnya untuk mendalami bahasa Indonesia. Sejak pertemuan pertama dia menyadari ternyata bahasa Indonesia tidaklah sesulit yang dibayangkan.
Salah satu alasannya karena bahasa Indonesia tidak mempunyai kata kerja masa lalu. Selain itu, keterlibatan mahasiswa Indonesia di kelas untuk mendampingi peserta juga membuat mereka menjadi nyaman dan percaya diri.
Kegiatan belajar peserta sangat dinamis terutama pada saat praktek percakapan, peserta di bagi ke dalam beberapa kelompok. Stella Laurence dan Jody Hartanto, mahasiswa BSc Business School, yang turut mendampingi kegiatan belajar mengungkapkan keharuannya melihat semangat peserta dan berharap dapat berjumpa dengan sebagian dari mereka di Indonesia. Pada pertemuan terakhir sebagian peserta yang hadir mengungkapkan keinginannya untuk pergi ke Indonesia.
Sementara itu Amelia Hosea, ketua Indosoc di Exeter memberikan informasi mengenai beberapa program pemerintah Indonesia yang dapat diikuti untuk dapat berkunjung ke Indonesia sekaligus belajar bahasa dan budaya Indonesia, seperti Darmasiswa dari Kemdikbud dan Beasiswa Seni Budaya dari Kemenlu.
Michelle Ho, mahasiswa BSc Economics and Finance University of Exeter menyebutkan pada pertemuan terakhir yang berlangsung akhir pekan ini peserta dipersilakan mencicipi ragam makanan Indonesia seperti nasi goreng, mi goreng, bolu pandan, kolak, dan pastel.(antara/data2)

Anggota Dewan Ini Mengaku Takut Pakai BPJS Kesehatan

Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis 
Lintas Berita 24, Medan - Kekecewaan terhadap asuransi kesehatan yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirasakan juga oleh anggota Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi. Godfried mengaku enggan berobat dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan meskipun ia sudah terdaftar.
Godfried lebih memilih menggunakan asuransi kesehatan swasta ketimbang BPJS. Banyaknya kasus di mana masyarakat kecewa terhadap BPJS Kesehatan mempengaruhi keputusannya untuk tidak menggunakan BPJS Kesehatan.
"Saya pakai Prudential. Memang BPJS saya ada juga. Tapi saya enggak pernah pakai BPJS karena saya yakin pelayanannya enggak bagus. Udah gitu kabur layanannya. Orang banyak mengira kalau pakai BPJS, penyakit dari A sampai Z bisa ditanggung. Ternyata di tengah jalan, begitu mau diklaim, enggak bisa. Harus ini, harus itu. Saudara-saudara saya banyak mengadu sama saya. Mereka mengaku dibola-bola," kata Godfried kepadatribun-medan.com, Jumat (4/3/2016).
Menurut Godfried, dirinya sering mendapat pengaduan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan, mulai dari obat yang diberikan hingga proses klaim, tidak transparan dan merepotkan.
"Prosedur dan pelayanan BPJS ini sering kabur. Itu harus dijelaskan. Seharusnya dijelaskan mana yang bisa di-cover mana yang tidak. Jadi kita bisa pakai yang lain. Banyak yang kabur. Abu-abu semua. Spesifikasi rumah sakit itu juga kabur. Kalau swasta jelas dia. Rumah sakit mana, pelayanannya bagus, apa aja yang tertanggung, jelas dia. Kalau BPJS ini gak jelas. Pelayanan dokternya pun gak maksimal. Beda kali kalau kita pakai uang sendiri," katanya.
Godfried pun terkejut dengan kabar bahwa pegawai BPJS Kesehatan menggunakan Inhealth.
"Pegawai BPJS sendiri aja masih pakai Inhealth. Itu patut disesalkan," ujarnya.
Ia menambahkan, layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan di rumah-rumah sakit atau faskes BPJS Kesehatan, harus benar-benar melayani dengan baik.
"Jangan hanya seolah-olah menjadi pelengkap. Jangan-jangan, rumah-rumah sakit itu membuat sarana BPJS, menerima pasien BPJS karena takut izinnya dicabut. Jadi hanya pelengkap aja. Takutnya mereka itu karena keterpaksaan, atau enggak siap, atau takut statusnya turun. Misalnya yang tadinya tipe A turun jadi tipe B, kalau gak mau menampung pasien BPJS," katanya.
Anggota Komisi D DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, juga pernah kecewa terhadap pelayanan asuransi BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Saat itu, adik kandung Duma, Daulat Hutagalung yang mengalami sakit jantung, dirawat di RS Royal Prima. Enam hari dirawat di sana, pihak keluarga kemudian ingin memindahkan Daulat ke RS Siloam.
Dame terkejut karena baru mengetahui bahwa jaminan dari BPJS Kesehatan dibatalkan apabila pasien pulang atas permintaan sendiri (PAPS).
"Saya minta pelayanan BPJS itu diperbaikilah. Tolonglah pemerintah juga memperhatikan. Kalau bisa dokter-dokternya yang agak berpengalamanlah. Jangan mentang-mentang BPJS dokternya dokter yang muda-muda disuruh. Kemudian obatnya juga yang baguslah dikasih. Jangan karena BPJS obatnya cuma obat biasa. Pelayanannya itulah paling penting dibagusi," ujarnya.
Sumber : Tribun Medan

Komisi B DPRD Medan Akan Panggil BPJS Kesehatan

Rajudin Sagala, anggota DPRD Medan. 
Lintas Berita 24, Medan - Komisi B DPRD Medan akan memanggil pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait adanya sejumlah laporan masyarakat yang mengaku kecewa atas layanan kesehatan yang dikelola oleh lembaga tersebut.

Dalam pemanggilan nanti, DPRD Medan juga akan mempertanyakan perihal pegawai BPJS Kesehatan yang memakai asuransi kesehatan lain.

"Itu sangat disayangkan. Mereka yang mengelola BPJS, mereka kok masih pakai yang lain? Berarti mereka tidak percaya dengan layanan yang mereka buat. Kami sudah mengadendakan. Mungkin awal April," ujar anggota Komisi B, Rajudin Sagala, Senin (7/3/2016).

Rajudin mengatakan, dirinya telah menerima puluhan kasus dari masyarakat. Di antaranya adalah banyak masyarakat yang berobat dengan asuransi BPJS Kesehatan kecewa karena ketika tiba di rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan kamar telah penuh.

"Saya sudah mencatat sebanyak tiga halaman. Puluhan kasus masuk ke saya. Macam-macam. Ada juga kasus mengurus BPJS di sana ngantri, sebelum dzuhur udah ditutup. Mereka hanya menerima pendaftaran BPJS hanya dari jam setengah 9 pagi sampai jam 12 siang. Setelah itu gak terima lagi. Terus ada calo-calo yang bermain di situ. Kalau mau cepat lewat belakang. Kalau masyarakat umum harus antri. Itupun jam 12 sudah ditutup," katanya.

Diungkap Rajudin, ia sendiri pernah dikecewakan saat membawa anaknya berobat dengan asuransi BPJS Kesehatan.

"Waktu itu anak saya panas tinggi. Berobat pakai BPJS ke RS SA, dekat rumah saya. Berhubung waku itu malam, waktu itu jam setengah delapan. Dokter anaknya gak ada. Mereka harus konfrimasi dulu katanya. Akhirnya kami dikasih rujukan ke RS MT. Tapi sampai di sana ditolak. Alasannya gak darurat, padahal anak saya gak sadarkan diri. Kemudian saya telepon orang BPJS. Waktu itu langsung diangkat sama Ibu Mariamah. Waktu itu dia tegur rumah sakit itu," katanya.

Namun, kata Rajudin, kasus terbanyak adalah rumah sakit yang cenderung enggan melayani pasien BPJS Kesehatan.

"Yang paling sering dirasakan masyarakat yang mengadu ke saya, mereka bilang rumah sakit sering mengatakan kamarnya penuh. Entah itu RS RP atau RS MT. Tapi ternyata, waktu saya menyamar sebagai pasien biasa yang gak pakai BPJS, ternyata kamarnya masih ada," katanya.

"Makanya saat RDP kemarin saya pertanyakan. Tetapi belum ada perbaikan juga. Empat hari yang lalu masih juga terjadi hal yang sama. Kejadiannya di RS MT. Saya sebut aja nama pasiennya, namanya David. Dia ada tumor di pahanya. Kata orang MT wajib operasi. Setelah itu, ketika dia mendaftar atas nama pasien BPJS, dibilang udah penuh semua kelas. Kelas I, II, III, yang ada dibilang cuma kelas VIP. Sementara BPJS-nya cuma kelas II. Begitu saya nelpon pakai nomor lain, ternyata kamar kelas II itu ada. Tetapi bukan atas nama BPJS, tapi umum," katanya.

Menurut Rajudin, BPJS Kesehatan tak siap menjadi penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Baik dari sisi SDM maupun dari sisi sistem, mereka gak siap. Yang paling gawat banyak rumah sakit dapat rujukan dari puskesmas ataupun dari faskes yang mereka tunjuk, ternyata belum tahu sudah penuh atau belum, apakah ada dokternya atau tidak. Sampai di tempat belum tentu bisa dilayani," katanya.


Sumber : Tribun Medan

Warga Keluhkan Harga Jual Karet

Lintas Berita 24, Medan - Sejumlah warga mengeluhkan rendahnya harga jual komoditas karet di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Harga karet yang pernah mencapai Rp15 ribu, saat ini hanya di kisaran Rp 4.500. Akibatnya, sejumlah petani yang menggantungkan hidupnya dengan menjual komoditas tersebut harus mencari sumber pemasukan tambahan.
Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil VII) Sutrisno Pangaribuan saat melakukan reses di Dusun Sukaramai, Kelurahan Tapian Naluli, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Beragam, mulai dari harga karet yang rendah, saluran drainase yang kurang baik, infrastruktur jalan dan jembatan, akses komunikasi, fasilitas olahraga, pembagian bantuan siswa miskin yang tidak sesuai kriteria dan kuranya sarana pendidikan serta lainnya," ujar Sutrisno, Senin (7/3).
Selain infrastruktur, Sutrisno mengaku bahwa sejumlah warga juga resah akibat adanya kebijakan Kementerian Kehutanan yang akan mematok beberapa lahan penduduk menjadi kawasan hutan.
"Masyarakat khawatir, sebab tanah yang telah mereka huni untuk tempat tinggal dan bercocok tanam sekitar 50 tahun lebih akan dipatok manjadi kawasan hutan. Oleh karena itu mereka meminta kepada Pemkab Tapsel segera membentuk tim inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) dalam kawasan hutan," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Anggota dewan lainnya, Muhri Fauzi Hafiz mengaku mendapatkan beberapa aspirasi dari masyarakat saat melakukan reses di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Dari berbagai aspirasi warga, beberapa di antaranya adalah permintaan masyarakat Kota Binjai kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membantu program penanggulangan banjir di Kota Binjai.
"Hari ini saya reses di Kota Binjai, tepatnya di Kecamatan Binjai Barat. Ada banyak usulan, di antaranya melalui masyarakat di Kelurahan Setia dan Kelurahan Mencirim yang minta agar Pemprov Sumut membantu penanganan program banjir Kota Binjai," ujar Muhri via WhatsApp.
Menurut Muhri, masyarakat berharap agar Pemprov Sumut membangun media penahan banjir dan menata kawasan sungai sebagai antisipasi banjir besar yang pernah melanda kawasan tersebut beberapa waktu lalu. 
Sumber : Tribun Medan

FORMULIR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI, BADAN USAHA/PERUSAHAAN DAN FORMULIR AKTIVASI EFIN



Lintas Berita 24 - Sudahkah Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? SPT Tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak guna melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setiap tahun. Kewajiban ini melekat kepada setiap Wajib Pajak, mengingat sistem perpajakan kita menggunakan sistem Self Assesment, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan.

Ngak semua berubah, yang tidak berubah adalah PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS. Selain itu berubah semua karena ada penyesuaian.

Perubahan format SPT tersebut diatur dalam PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya  dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2014 dan seterusnya.
jika tahun sebelumnya untuk melapor SPT 1770 S tinggal mengisi SPT saja berikut dilampirkan bukti potong, untuk mulai tahun ini ada lampiran lagi yang harus di isi.

Formulir 1770
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  1. Dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Jadi kalau punya usaha misal jual pulsa di rumah maka pake ini, intinya kalau tidak hanya mendapat penghasilan dari sebagai pegawai maka menggunakan formulir ini.
Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  1. Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
  2. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
  3. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Inti dari yang wajib pake formulir ini adalah kerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan atau penghasilan bruto setahun lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Formulir SPT 1770 SS
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
  1. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  2. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Wajib Pajak yang menggunakan formulir ini adalah penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja.
Formulir 1771
Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)
Untuk WP badan udah jelas ya pake form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan 1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.
Download Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan/Perusahaan
SPT Tahunan Orang Pribadi
  1. SPT Tahunan 1770                | Download |
  2. SPT Tahunan 1770 S             | Download |
  3. SPT Tahunan 1770 SS           | Download |
SPT Tahunan Badan/Perusahaan
  1. SPT Tahunan 1771 Rupiah      | Download |
  2. SPT Tahunan 1771 Dolar        | Download |
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan
Formulir ini digunakan dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan-nya dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan ini.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

  • Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan       
  • | Download |

  • Formulir Aktivasi EFIN

    Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN berikut. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.




      1. Formulir Aktivasi EFIN      | Download |


    Surat Permohonan Aktivasi EFIN Secara Berkelompok


    Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat. Format Surat Permohonan Aktivasi EFIN secara Berkelompok melalui Pemberi Kerja adalah sebagaimana berikut.
    Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
    1. Surat Permohonan Aktivasi EFIN Secara Berkelompok      | Download |

    Bayar Pajak Kian Mudah dengan Billing System


    Lintas Berita 24 - Kini pembayaran pajak dapat dilakukan secaraonline melalui berbagai layanan bank/pos pada umumnya. Hal ini dimungkinkan karena saat ini telah tersedia sistem pembayaran pajak secara elektronik. Layanan pembayaran pajak secara elektronik (billing system) tersedia dan hadir di tengah masyarakat sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan keakuratan pembayaran pajak kepada para wajib pajak.
    Keunggulan dari layanan ini adalah dari sisi fleksibilitas waktu dan tempat karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, kecepatan dalam proses pembayaran menjadi keunggulan berikutnya. Wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit. Untuk pembayaran melalui teller, waktu antrean wajib pajak di loket pembayaran berkurang drastis karena teller hanya cukup meng-input satu kode saja untuk mengonfirmasi data pembayaran. Keunggulan lain sistem ini adalah peluang kesalahan entry data yang biasa terjadi diteller dapat diminimalisasi.
    Untuk memanfaatkan billing system, wajib pajak terlebih dulu harus melakukan registrasi online dan membuat akun baru di laman aplikasi billing DJP (http://sse.pajak.go.id). Setelah memperoleh user ID dan PIN, akun wajib pajak dapat diaktifkan dengan cara merespon konfirmasi sistem melaluie-mail yang didaftarkan. Proses selanjutnya adalah pembuatan kode billing. Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui  sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Untuk memperoleh kode billing, wajib pajak meng-inputsendiri data pembayaran pajaknya di situshttp://sse.pajak.go.id. Melalui fitur pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik yang tersedia di situs tersebut, wajib pajak dapat menerbitkan sendiri kode billing-nya. 
    Setelah memperoleh kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak, wajib pajak dapat mendatangi langsung teller di loket-loket pembayaran atau pun melalui kanal pembayaran lainnya yang telah terhubung dengan billing system  DJP, yaitu internet banking, mesin ATM atau mesin EDC. Selanjutnya, di kanal-kanal pembayaran tersebut, teller atau wajib pajak cukup mengisikan kode billingsaja untuk mengonfirmasi data pembayaran pajaknya. Apabila data pembayaran pajak sudah dipastikan kebenarannya, langkah berikutnya adalah memberikan perintah pembayaran.
    Pemerintah sudah menyediakan kemudahan layanan pembayaran pajak, maka tak ada lagi alasan merasa repot ketika harus membayar pajak. Bersegeralah manfaatkan layanan billing system untuk kemudahan dan kenyamanan Anda karena #PajakMilikBersama. 

    Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan, Tahun Pajak 2015



    Lintas Berita 24 - Sudahkah Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? SPT Tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak guna melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setiap tahun. Kewajiban ini melekat kepada setiap Wajib Pajak, mengingat sistem perpajakan kita menggunakan sistem Self Assesment, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
    Kebingungan kerap melanda Wajib Pajak setiap memasuki masa akhir penyampaian SPT Tahunan. Salah satunya berkaitan dengan tata cara penyampaian SPT Tahunan tersebut. Apakah bisa SPT Tahunan disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat? Bagaimana jika SPT Tahunan dikirim dengan POS atau kurir? Lalu bagaimana juga dengan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi online,e-Filing? Mungkin beberapa pertanyaan tadi yang akan muncul di benak Wajib Pajak, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki domisili yang berbeda dengan KPP tempatnya terdaftar.
    Pada 18 Januari 2016, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan peraturan Nomor: PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. Melalui peraturan ini Ditjen Pajak mengatur bagaimana Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.
    Berdasarkan peraturan tersebut, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dengan cara sebagai berikut:
    1. Secara langsung;
      Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
      1. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau
      2. pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.

      SPT Tahunan harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal SPT Tahunan merupakan:
      1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
      2. SPT 1770;
      3. SPT Tahunan Pembetulan;
      4. SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
        1. menyatakan lebih bayar;
        2. disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan
        3. disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.

    2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;

    3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;
      1. Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.
      2. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

    4. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
      Adapun saluran tertentu dimaksud, meliputi:
      1. laman Direktorat Jenderal Pajak;
      2. laman penyalur SPT elektronik;
      3. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
      4. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
      5. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    Khusus untuk SPT Tahunan Pembetulan, penyampaiannya tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
    Atas SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing), namun harus disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikirim melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Dalam hal pada tahun sebelumnya Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S melalui e-Filing, dan tahun ini Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S Lebih Bayar, maka dapat disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S dan disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Sumber : Ditjen Pajak RI


    Lapor SPT Pajak Tahunan Anda Melalui e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak


    Lintas Berita 24 - Saat ini, salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Sistem self assessment yang telah berjalan selama lebih dari tiga dekade telah terbukti menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara guna membiayai pembangunan negeri ini. Sistem pemungutan pajak ini telah berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri.
    Dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Sistem ini juga mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para pembayar pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan. Hal inilah yang dapat menjelaskan mengapa para karyawan, pekerja atau pegawai yang pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
    Mengacu pada hal tersebut di atas, tidak mengherankan apabila tahun ini Pemerintah telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e-filing. Seruan Pemerintah ini hendaknya juga diikuti oleh karyawan BUMN/BUMD dan juga seluruh tenaga kerja di berbagai sektor, baik profit maupun non-profit.   
    Apakah e-filing itu? E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secaraonline dan real time melalui internet pada laman (website) DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
    Mengapa harus e-filing? Tidak dapat dipungkiri, e-filing adalah sebuah produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajakonline dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. 
    Bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajakonline, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan linkaktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
    Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila  SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”. Selesai.
    Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016  untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan kewajiban perpajakan Anda dengan mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing karena #PajakMilikBersama.

    Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada gambar berikut:

    Registrasi e-Filing
    Gambar 1. Petunjuk Registrasi e-Filing

    Pengisian e-Filing
    Gambar 2. Petunjuk Pengisian e-Filing

     
    Copyright © 2016 Lintas Berita 24. All Rights Reserved. Powered by Blogger
    Template by Creating Website and CB Blogger