Internasional    Nasional    Daerah    Ekonomi    Agama    Pendidikan    Hukum dan Kriminal    Olahraga    Teknologi    Budaya    Wisata    Kuliner   
Home » , » 6,5 Ton Bawang India Impor Ilegal Diangkut ke Polda Sumut

6,5 Ton Bawang India Impor Ilegal Diangkut ke Polda Sumut

Posted by Lintas Berita 24 on Wednesday, February 24, 2016

Dirkrimsus Kombes Haydar ungkap tangkapan bawang India impor ilegal di Polda Sumut
(Sumber Foto : Dedy/Tribun Medan)
Lintas Berita 24, Medan - Ratusan bal bawang impor disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Sebanyak 6,5 ton bawang dari mobil truk diamankan di halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, kemarin, Selasa (23/2/2016)
"Bawang India impor ini kami amankan di Jalan Lintas Sumatera Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai," kata Direktur Reserse Krimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar.
Pengungkapan ini setelah personil Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil Mithsubishi Colt Diesel BM 9219 CA yang dikemudikan oleh Saudara DS.
Sopir itu kedapatan angkut 738 karung berisi bawang merah India tanpa dilengkapi dokumen yang dimuat dari perairan Dumai dengan tujuan Kota Medan.
"Dari hasil penemuan tersebut di lokasi telah disita barang bukti berupa 738 karung berisi bawang merah India dengan total 6,5 ton, satu unit mobil truk Mithsubishi Colt Diesel BM 9219 CA.
Kata Kasubdit I/ Indag, AKBP Ikhwan dari hasil penyelidikan diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 66,3 juta. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DS dan OS.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli dari Balai Karantina Kelas II Medan dan Bea dan Cukai Medan.
Atas tindak pidana ini para pelaku dijerat Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sumber : Tribun Medan

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2016 Lintas Berita 24. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger