Internasional    Nasional    Daerah    Ekonomi    Agama    Pendidikan    Hukum dan Kriminal    Olahraga    Teknologi    Budaya    Wisata    Kuliner   
Home » , » 67 Ton Pupuk Oplosan Beredar di Kota Medan

67 Ton Pupuk Oplosan Beredar di Kota Medan

Posted by Lintas Berita 24 on Wednesday, February 24, 2016

Petugas Subdit I/Indag dan Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengungkap praktik pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi di Selasa (23/2/2016) di Mapolda Sumut
(Sumber Foto : Dedy/Tribun Medan)
Lintas Berita 24, Medan - Puluhan ton Pupuk Urea bersubsidi yang dioplos dengan pupuk nonsubsidi beredar di Medan.
Peredaran pupuk ini diketahui setelah Direktorat Kriminal KhususPolda Sumut mengungkap praktik pengoplosan pupuk dari Dusun VII, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang di Mapolda Sumut, Selasa (23/2/2016).
"Peredaran pupuk ini sudah terjadi di wilayah Kota Medan. Pelaku sudah beroperasi selama empat bulan," kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar.
Kasubdit I Indag Polda Sumut, AKBP Ikhwan mengatakan, dari hasil keterangan saksi pekerja yang melakukan operasional pengoplosan pupuk berisinial DR, kegiatan pengoplosan tersebut sudah beroperasi sejak bulan Nopember 2015 (± 4 Bulan), dalam sehari, pengusaha dan para pekerja dapat mengoplos Pupuk Subsidi menjadi Pupuk Non Subsidi sebanyak 10 ton.
"Dari kerengan saksi yang kami periksa hasil Pupuk Urea Oplosan yang telah terjual sebanyak 67 ton dan beredar di Medan. Terlapor telah mendapat keuntungan sebesar Rp 96.480.000 juta dari pengedaran itu," kata Ikhwan.
Saat ini pemilik usaha berinisial M dan 15 saksi yang meruoakan pekerja sudah dipanggil dan diperiksa di Polda Sumut.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 60 UU No 12 Tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman, Jo Peraturan Menteri (Permen) Pertanian RI No70 Tahun 2011 SR.140/10/2011, tentang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, Jo Pasal 21 ayat (1) Pasal 21 ayat (2), Pasal 30 ayat 1,2 dan 3, Jo Permen Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Jo Pasal 6 Ayat 1 Huruf b UU Darurat RI No 7 Tahun 1955, Jo Perpres No 77 Tahun2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Sumber : Tribun Medan

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2016 Lintas Berita 24. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger