Lintas Berita 24 - Sudahkah Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? SPT Tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak guna melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setiap tahun. Kewajiban ini melekat kepada setiap Wajib Pajak, mengingat sistem perpajakan kita menggunakan sistem Self Assesment, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan.
Ngak semua berubah, yang tidak berubah adalah PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS. Selain itu berubah semua karena ada penyesuaian.
Perubahan format SPT tersebut diatur dalam PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2014 dan seterusnya.
jika tahun sebelumnya untuk melapor SPT 1770 S tinggal mengisi SPT saja berikut dilampirkan bukti potong, untuk mulai tahun ini ada lampiran lagi yang harus di isi.
jika tahun sebelumnya untuk melapor SPT 1770 S tinggal mengisi SPT saja berikut dilampirkan bukti potong, untuk mulai tahun ini ada lampiran lagi yang harus di isi.
Formulir 1770
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
- Dari usaha/pekerjaan bebas;
- Dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
- Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Jadi kalau punya usaha misal jual pulsa di rumah maka pake ini, intinya kalau tidak hanya mendapat penghasilan dari sebagai pegawai maka menggunakan formulir ini.
Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
- Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
- Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
- Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Inti dari yang wajib pake formulir ini adalah kerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan atau penghasilan bruto setahun lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Formulir SPT 1770 SS
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
- Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Wajib Pajak yang menggunakan formulir ini adalah penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja.
Formulir 1771
Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)
Untuk WP badan udah jelas ya pake form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan 1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.
Download Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan/Perusahaan
SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Badan/Perusahaan
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan
| Download |
Formulir Aktivasi EFIN
Formulir ini digunakan dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan-nya dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan ini.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Formulir Aktivasi EFIN
Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN berikut. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
- Formulir Aktivasi EFIN | Download |
Surat Permohonan Aktivasi EFIN Secara Berkelompok
Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat. Format Surat Permohonan Aktivasi EFIN secara Berkelompok melalui Pemberi Kerja adalah sebagaimana berikut.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
- Surat Permohonan Aktivasi EFIN Secara Berkelompok | Download |























