Internasional    Nasional    Daerah    Ekonomi    Agama    Pendidikan    Hukum dan Kriminal    Olahraga    Teknologi    Budaya    Wisata    Kuliner   

SPONSOR

FORMULIR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI, BADAN USAHA/PERUSAHAAN DAN FORMULIR AKTIVASI EFIN



Lintas Berita 24 - Sudahkah Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? SPT Tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak guna melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setiap tahun. Kewajiban ini melekat kepada setiap Wajib Pajak, mengingat sistem perpajakan kita menggunakan sistem Self Assesment, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan.

Ngak semua berubah, yang tidak berubah adalah PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS. Selain itu berubah semua karena ada penyesuaian.

Perubahan format SPT tersebut diatur dalam PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya  dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2014 dan seterusnya.
jika tahun sebelumnya untuk melapor SPT 1770 S tinggal mengisi SPT saja berikut dilampirkan bukti potong, untuk mulai tahun ini ada lampiran lagi yang harus di isi.

Formulir 1770
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  1. Dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Jadi kalau punya usaha misal jual pulsa di rumah maka pake ini, intinya kalau tidak hanya mendapat penghasilan dari sebagai pegawai maka menggunakan formulir ini.
Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  1. Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
  2. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
  3. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Inti dari yang wajib pake formulir ini adalah kerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan atau penghasilan bruto setahun lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Formulir SPT 1770 SS
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
  1. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  2. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Wajib Pajak yang menggunakan formulir ini adalah penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja.
Formulir 1771
Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)
Untuk WP badan udah jelas ya pake form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan 1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.
Download Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan/Perusahaan
SPT Tahunan Orang Pribadi
  1. SPT Tahunan 1770                | Download |
  2. SPT Tahunan 1770 S             | Download |
  3. SPT Tahunan 1770 SS           | Download |
SPT Tahunan Badan/Perusahaan
  1. SPT Tahunan 1771 Rupiah      | Download |
  2. SPT Tahunan 1771 Dolar        | Download |
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan
Formulir ini digunakan dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan-nya dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan ini.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

  • Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan       
  • | Download |

  • Formulir Aktivasi EFIN

    Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN berikut. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.




      1. Formulir Aktivasi EFIN      | Download |


    Surat Permohonan Aktivasi EFIN Secara Berkelompok


    Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat. Format Surat Permohonan Aktivasi EFIN secara Berkelompok melalui Pemberi Kerja adalah sebagaimana berikut.
    Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
    1. Surat Permohonan Aktivasi EFIN Secara Berkelompok      | Download |

    Bayar Pajak Kian Mudah dengan Billing System


    Lintas Berita 24 - Kini pembayaran pajak dapat dilakukan secaraonline melalui berbagai layanan bank/pos pada umumnya. Hal ini dimungkinkan karena saat ini telah tersedia sistem pembayaran pajak secara elektronik. Layanan pembayaran pajak secara elektronik (billing system) tersedia dan hadir di tengah masyarakat sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan keakuratan pembayaran pajak kepada para wajib pajak.
    Keunggulan dari layanan ini adalah dari sisi fleksibilitas waktu dan tempat karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, kecepatan dalam proses pembayaran menjadi keunggulan berikutnya. Wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit. Untuk pembayaran melalui teller, waktu antrean wajib pajak di loket pembayaran berkurang drastis karena teller hanya cukup meng-input satu kode saja untuk mengonfirmasi data pembayaran. Keunggulan lain sistem ini adalah peluang kesalahan entry data yang biasa terjadi diteller dapat diminimalisasi.
    Untuk memanfaatkan billing system, wajib pajak terlebih dulu harus melakukan registrasi online dan membuat akun baru di laman aplikasi billing DJP (http://sse.pajak.go.id). Setelah memperoleh user ID dan PIN, akun wajib pajak dapat diaktifkan dengan cara merespon konfirmasi sistem melaluie-mail yang didaftarkan. Proses selanjutnya adalah pembuatan kode billing. Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui  sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Untuk memperoleh kode billing, wajib pajak meng-inputsendiri data pembayaran pajaknya di situshttp://sse.pajak.go.id. Melalui fitur pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik yang tersedia di situs tersebut, wajib pajak dapat menerbitkan sendiri kode billing-nya. 
    Setelah memperoleh kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak, wajib pajak dapat mendatangi langsung teller di loket-loket pembayaran atau pun melalui kanal pembayaran lainnya yang telah terhubung dengan billing system  DJP, yaitu internet banking, mesin ATM atau mesin EDC. Selanjutnya, di kanal-kanal pembayaran tersebut, teller atau wajib pajak cukup mengisikan kode billingsaja untuk mengonfirmasi data pembayaran pajaknya. Apabila data pembayaran pajak sudah dipastikan kebenarannya, langkah berikutnya adalah memberikan perintah pembayaran.
    Pemerintah sudah menyediakan kemudahan layanan pembayaran pajak, maka tak ada lagi alasan merasa repot ketika harus membayar pajak. Bersegeralah manfaatkan layanan billing system untuk kemudahan dan kenyamanan Anda karena #PajakMilikBersama. 

    Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan, Tahun Pajak 2015



    Lintas Berita 24 - Sudahkah Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? SPT Tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak guna melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setiap tahun. Kewajiban ini melekat kepada setiap Wajib Pajak, mengingat sistem perpajakan kita menggunakan sistem Self Assesment, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
    Kebingungan kerap melanda Wajib Pajak setiap memasuki masa akhir penyampaian SPT Tahunan. Salah satunya berkaitan dengan tata cara penyampaian SPT Tahunan tersebut. Apakah bisa SPT Tahunan disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat? Bagaimana jika SPT Tahunan dikirim dengan POS atau kurir? Lalu bagaimana juga dengan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi online,e-Filing? Mungkin beberapa pertanyaan tadi yang akan muncul di benak Wajib Pajak, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki domisili yang berbeda dengan KPP tempatnya terdaftar.
    Pada 18 Januari 2016, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan peraturan Nomor: PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. Melalui peraturan ini Ditjen Pajak mengatur bagaimana Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.
    Berdasarkan peraturan tersebut, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dengan cara sebagai berikut:
    1. Secara langsung;
      Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
      1. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau
      2. pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.

      SPT Tahunan harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal SPT Tahunan merupakan:
      1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
      2. SPT 1770;
      3. SPT Tahunan Pembetulan;
      4. SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
        1. menyatakan lebih bayar;
        2. disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan
        3. disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.

    2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;

    3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;
      1. Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.
      2. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

    4. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
      Adapun saluran tertentu dimaksud, meliputi:
      1. laman Direktorat Jenderal Pajak;
      2. laman penyalur SPT elektronik;
      3. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
      4. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
      5. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    Khusus untuk SPT Tahunan Pembetulan, penyampaiannya tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
    Atas SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S Lebih Bayar tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing), namun harus disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikirim melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Dalam hal pada tahun sebelumnya Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S melalui e-Filing, dan tahun ini Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S Lebih Bayar, maka dapat disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S dan disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Sumber : Ditjen Pajak RI


    Lapor SPT Pajak Tahunan Anda Melalui e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak


    Lintas Berita 24 - Saat ini, salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Sistem self assessment yang telah berjalan selama lebih dari tiga dekade telah terbukti menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara guna membiayai pembangunan negeri ini. Sistem pemungutan pajak ini telah berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri.
    Dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Sistem ini juga mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para pembayar pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan. Hal inilah yang dapat menjelaskan mengapa para karyawan, pekerja atau pegawai yang pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
    Mengacu pada hal tersebut di atas, tidak mengherankan apabila tahun ini Pemerintah telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e-filing. Seruan Pemerintah ini hendaknya juga diikuti oleh karyawan BUMN/BUMD dan juga seluruh tenaga kerja di berbagai sektor, baik profit maupun non-profit.   
    Apakah e-filing itu? E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secaraonline dan real time melalui internet pada laman (website) DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
    Mengapa harus e-filing? Tidak dapat dipungkiri, e-filing adalah sebuah produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajakonline dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. 
    Bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajakonline, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan linkaktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
    Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila  SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”. Selesai.
    Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016  untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan kewajiban perpajakan Anda dengan mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing karena #PajakMilikBersama.

    Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada gambar berikut:

    Registrasi e-Filing
    Gambar 1. Petunjuk Registrasi e-Filing

    Pengisian e-Filing
    Gambar 2. Petunjuk Pengisian e-Filing

    HEBOH!!! Indonesia Akan Dipecah Jadi 5 Negara Oleh Barat


    Lintas Berita 24 - Ada scenario yang terselubung, mengerikan mari kita simak.. Papua… RI bisa jadi dianggap penghalang. Jika tak ada aral melintang, kemerdekaan Papua akan dikondisikan terwujud paling lama 2019. Bisa lebih cepat Des 2015 atau 2016 tergantung sikon Jakarta.
    Hendropriono selaku tokoh Intelijen terkemuka RI, pada prinsipnya menghendaki referendum nasional jika Papua ingin merdeka. Pernyataan Hendroprioyono yang memihak scenario Barat itu berulangkali dimuat media sbg tanggapan thdp solusi tuntutan Papua merdeka yg marak di dunia internasional.
    Australia sbg salah satu negara tetangga terdekat, dimana OPM punya akses thdp pemerintahnya, sdh siap mendukung kemerdekaan Papua. Salah satu bentuk kesiapan Australia mewujudkan Papua Merdeka adalah pemberian izin kepada AS utk menambah pasukan AS di Darwin, Australia.
    Pasukan militer AS di Darwin semula hanya 250 personil sekarang sdh belasan ribu prajurit yg didominasi US Marine sbg persiapan Papua Merdeka. Pernyataan Menlu AS, pasukan US di Darwin akan ditingkatkan jadi 67 ribu personil pada 2019 yad. Terdiri dari USAF, US Navy dan US Marine.
    Masa depan RI adalah Papua yang masih tetap dalam NKRI. Pulau Jawa yang diramalkan akan tenggelam… serta Papua yang dimerdekakan oleh Barat itu lah prediksi ttg NKRI dlm 5 thn mendatang jika rakyat RI lengah. Kemerdekaan Papua bukan kondisi final. Akan diikuti dgn kemerdekaan Aceh yg didukung Turki, RRC dan Eropa (Swedia, Norwegia, dst,).
    Turki dan Swedia sdh komit mendukung kemerdekaan Aceh. Komitmen ini terkait jasa Aceh cq. Zaini Abdullah membantu konflik Swedia-Turki. Turki mendukung kemerdekaan Aceh juga terkait romantisme kejayaan negara Islam masa lalu, Turki dan Aceh, yg akan diwujudkan kembali.
    RRC sdh disepakati akan mendapat konsesi sbg kontraktor utama eksplorasi Migas di Seumelu yg cadangannya 358 miliar barel, terbesar di dunia. Kemerdekaan Papua akan diikuti oleh kemerdekaan Aceh. Rencana ini sdh disepakati Gub Aceh – PM Australia di Canberra medio 2014 lalu. NKRI bubar..!
    Bubarnya NKRI dan munculnya 5-6 negara baru di eks RI sesuai dgn tujuan “Clinton Programm’ 1998 lalu. Selama Partai Demokrat berkuasa, RI diobok2.
    Negara ASEAN menerapkan standar ganda. Di satu pihak secara resmi menolak diinsintergasi RI tapi dibelakang setuju. Hal ini biasa dlm dunia diplomatik.
    NKRI yg besar- serta kuat akan menjadi ancaman bagi negara-negara ASEAN lain. Mereka ingin RI lemah dan terpecah belah. Namun jgn sampai terjadi gejolak kawasan.
    Memecah Indonesia jadi 5-6 negara merdeka tanpa gejolak adalah PR besar RRC, AS, Eropa, Australia, Israel dan Asean. Apakah berhasil ?
    Apakah konspirasi global berhasil memecah RI menjadi 5-6 negara baru yg berdaulat tanpa terjerumus dlm gejolak politik dan militer berdarah-darah? Ataukah RI akan terpecah belah meniru nasib negara-negara Balkan dgn gejolak politik militer dan korban jatuh hampir 1 juta jiwa mati sia-sia?
    Jangan sampai Balkanisasi terjadi di Indonesia. Kuncinya : sikap Presiden, TNI dan rakyat RI.
    Satu-satunya pilar kekuatan RI yang masih solid adalah TNI.  Pilar utama Indonesia yg lain adalah ummat Islam. Tapi Islam NKRI sdh mulai dihancurkan dan dipecah belah, dan diharapkan Barat berantakan. Tak solid lagi. Sementara rakyat di NKRI sdh tak jelas patriotisme dan nasionalismenya. Mati bersama ideologi Pancasila akibat reformasi kebablasan & media setan. Karakter bangsa Indonesia kini berntakan amburadul. Rakyat NKRI banyak yang sesungguhnya menuhankan materialisme, hedonisme dan liberalisme.
    Otak rakyat NKRI sdh dicuci habis oleh media setan dan karakter bangsa pancasilais agamis sdh dibunuh bersama dgn pembunuhan Pancasila.
    Sadarlah rakyat Indonesia Bangkitlah rakyat indonesia Ibu Pertiwi terancam dimatikan Barat.
    Mari kita kobarkan dan kita gaungkan “NKRI HARGA MATI”dan NKRI harus dipertahankan.
    Tolong sebarkan. Tks. Sebar luaskan info ini dan jangan hanya di baca.����
    Klarifikasi Dari Prof. Dr. SRI EDI SWASONO Dear SriBintang,
    ini saya edarkan mengkonter copas rekayaya pakai nama saya. Tolong sebarkan.
    Begini sikap utuh saya:
    “Soal Indonesia Pecah Jadi 5 Negara”, itu bukan tulisan saya. Saya men-copas-nya, mengoreksi dan memberi komentar. Tapi koreksi dan komentar dari saya tidak dicopaskan.
    Begini pendapat saya:
    Indonesia pecah atau utuh tegantung samangat rakyat, tergantung sikap partai2 kita, tergantung pada ketegaran Kepala Negara untuk menjaga persatuan Bangsa dan komitmen mmenjaga serta mempertahan keutuhan Ibu Pertiwi. Kita perlu dorong Presiden wujudkan Kabinet presidensiil dan Zaken Kabinet, mengakomodasi kehendak rakyat, bukan kehendak partai2.
    Rakyat tidak (gagal) dipersiapkan untuk memiliki semangat nasionalistik dan patriotik secara tangguh. Alibatnya Rakyat masa bodoh atau gampangmenyerah. Partai2 berebut kekuasaan, koruptif, pada umumnya anti KPK, dan abai pada persatuan bangsa. Partai2, intern dan ekstern saling bertengkar abai akan
    kepentingan nasional bersama, tidak peduli akan urgensi dan emergency nasional. DPR koruptif, seharusnya orang2 DPR adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi behaviour mereka jadi Dewan Perwakilan Partai2.
    Presiden ibarat terlucuti otoritasnya, dianggap ‘petugas partai’ oleh PDIP ( Puan), yang terbukti membatasi kreativitas Presiden dan konsentrasinya dlm mengatasi urgesi dan
    kedaruratan2 Negara. Hak prerogatif Presiden yang sakral diambil oper partai.
    Kita tidak boleh merasa
    minder, kita (rakyat dan civil society) harus berpegang teguh pada doktrin “we design our own future, we decide ourself, our destiny”, artinya Negara
    menolak terdikte kekuatan manapun, Petinnggi Negara harus sadar kedaulatan, kita .bangsa bermatabat, menolak jadi mainan apalagi jadi begundal kekuatanmanca negara. Sekali Merdeka tetap merdeka. Kita menolak menyerahkan nasib kita ke calon2 penjajah, calon2 oemecah-belah (meskipun kita sudah terjajah kembali, kata Guntur Soekarno Putra yang saya benarkan melalui buku2 saya). Ayo merasa Merdeka, rewe2 rantas, malang2 putung, sedumuk bathuk senyari bumi, pecahing dhadha wutahing ludiro, sun labuhi taker pati. Sejengkal tanah airku kupertahankan, nyawa taruhannya.
    Selamatkan Pepua, jangan lepas dari Indonesia Raya.
    Merdeka, SriEdi. (Repelita)🇮🇩

    Harga Emas Antam Melesat Ikuti Kenaikan Emas Global

    Lintas Berita 24, Jakarta - Harga jual dan beli kembali (buyback) emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini tercatat melesat naik dibandingkan posisi awal pekan kemarin. Sementara harga emas global terus menjaga keuntungan ketika kecemasan terhadap ekonomi dunia masih terjadi. 

    Dilansir dari situs Logammulia.com, Selasa (1/3/2016), harga jual emas Antam melonjak tajam Rp9.000/gram menjadi Rp573.000/gram dari sebelumnya Rp564.000/gram dan harga buyback emas Antam juga membaik Rp6.000  menjadi Rp522.000/gram dari sebelumnya Rp516.000/gram. 

    Emas ukuran 2 gram dibanderol Rp1.106.000, dengan harga per gram Rp553.000. Harga emas 3 gram dipatok Rp1.641.000 dengan harga Rp547.000/gram. Harga emas 4 gram senilai Rp2.176.000 dengan harga per gram Rp544.000. 

    Selain itu, harga jual emas 5 gram ditetapkan Rp2.720.000 dengan harga per gram Rp544.000. Harga emas 10 gram dijual Rp5.390.000, dengan harga per gram Rp539.000.

    Harga emas 25 gram Rp13.400.000 dengan harga per gram Rp536.000. Harga emas 50 gram sebesar Rp26.750.000, dengan harga per gram Rp535.000. Kemudian, harga emas 100 gram sebesar Rp53.450.000, dengan harga per gram Rp534.500.

    Harga emas 250 gram mencapai Rp133.500.000, dengan harga per gram Rp534.000, dan harga emas ukuran 500 gram dihargai Rp266.800.000 dengan harga per gram Rp533.600.

    Seperti dilansir Reuters, harga emas terus menjaga tren kenaikan, diperkuat oleh meningkatnya permintaan setelah data ekonomi China memicu keprihatinan atas perekonomian global. Harga emas di pasar spot naik 0,7% menjadi 1.246,35 per ons pada pukul 02.28 GMT setelah pada sesi sebelumnya melonjak 1,3%. 

    Sementara emas AS berjangka naik lebih dari 1% menjadi USD1.249,30. Data ekonomi China pada hari ini menunjukkan sektor manufaktur menyusut dalam tujuh bulan beruntun. "Data yang lemah (China) menimbulkan kekhawatiran atas perlambatan secara global dan membantu emas," jelas salah satu pelaku pasar di Hong Kong.

    Sumber : Sindonews

    Tarif Listrik Bulan Maret 2016 Turun, Ini Daftarnya

    PLN kembali menurunkan tarif listrik bagi golongan rumah tangga, industri, dan bisnis yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian pada Maret 2016. Foto: Grafis/istimewa
    Lintas Berita 24, Jakarta - PT PLN (Persero) kembali menurunkan tarif listrik bagi golongan rumah tangga, industri, dan bisnis yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian (adjustment) pada Maret 2016. Sebanyak 12 golongan tarif yang mengikuti tarif adjustment tersebut turun Rp26-Rp41 per kilowatt hour (kWh) dibanding Februari 2016.

    Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, ‎penurunan tarif listrik terutama karena merosotnya harga minyak bumi (ICP) dari semula USD35,48 per barel pada Desember 2015 menjadi USD27,49 per barel pada Januari 2016.

    "Namun, besaran inflasi yang turun dari 0,96% (Desember 2015) menjadi 0,51% (Januari 2016), serta relatif tetapnya nilai tukar rupiah terhadap USD, dari Rp13.855 per USD (Desember 2015) menjadi Rp13.889 per USD (Januari 2016) juga membantu tetap turunnya tarif listrik," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

    Adapun penurunan tarif listrik pada Maret 2016 bagi 12 golongan tarif yang mengikuti mekanisme tariff adjustment sebagai berikut:

    Tarif Listrik Konsumen Tegangan Rendah:
    Februari 2016: Rp1.392/kWh
    Maret 2016   : Rp1.355/kWh.

    Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
    1. Rumah tangga kecil R1/1.300 VA
    2. Rumah tangga kecil R1/2.200 VA
    3. Rumah tangga sedang R2/3.500-5.500 VA
    4. Rumah tangga besar R3/6.600 VA ke atas
    5. Bisnis menengah B2/6.600 VA-200 kVA
    6. Pemerintah sedang P1/6.600 VA-200 kVA
    7. Penerangan Jalan P3.

    Tarif Listrik Konsumen Tegangan Menengah:
    Februari 2016: Rp.1071/kWh
    Maret 2016   : Rp1.042/kWh
    Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
    1. Bisnis besar B3/di atas 200 kVA
    2. Industri menengah I3/di atas 200 kVA
    ‎3. Pemerintah besar P2/ di atas 200 kVA

    Tarif Listrik Konsumen Tegangan Tinggi‎:
    Februari 2016: Rp959/kWh
    Maret 2016   : Rp933/kWh
    Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
    1. Industri skala besar I4/di atas 30 MVA.

    Tarif Listrik Konsumen Layanan Khusus (Termasuk Layanan Premium)‎:
    Februari 2016: Rp1.573/kWh
    Maret 2016   : Rp1.532/kWh
    Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
    1. Layanan Khusus L di TR/TM/TT.

    "Semakin rendahnya tarif listrik bagi industri dan bisnis skala menengah dan besar ini tentunya diharapkan berdampak positip bagi meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor, dan semakin bergairahnya dunia usaha," tandasnya.

    Sumber : Sindonews

     
    Copyright © 2016 Lintas Berita 24. All Rights Reserved. Powered by Blogger
    Template by Creating Website and CB Blogger